Penerimaan Negara
"Roadmap" Simplifikasi Atasi Kompleksitas Cukai Tembakau
Foto : ISTIMEWA
Temuan terakhir, lanjutnya, adanya kebijakan diskon rokok yang membolehkan harga transaksi pasar (HTP) 85 persen dari harga jual eceran (HJE) memiliki potential loss hingga Rp3,89 triliun dalam bentuk PPh badan pada 2020.
Ghofar mengungkapkan melalui skema simplifikasi cukai hasil tembakau, penggabungan batasan produksi rokok mesin, pengaturan sister company, serta penghapusan kebijakan diskon rokok berpotensi meningkatkan penerimaan negara hingga 17,573 triliun rupiah.
Baca Juga :
Akses Keuangan di Papua Dipacu
Serapan Terganggu
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara
Komentar
()Muat lainnya