Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penerimaan Negara

"Roadmap" Simplifikasi Atasi Kompleksitas Cukai Tembakau

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Malang - Peta jalan atau roadmap penyederhanaan atau simplifikasi struktur (layer) tarif cukai hasil tembakau mampu menjadi solusi atas kompleksitas sistem cukai hasil tembakau. Sebab, sistem kebijakan cukai hasil tembakau di Indonesia saat ini dinilai masih sangat kompleks, sehingga memunculkan berbagai persoalan.

"Masalah ini tentu sangat mengganggu kinerja industri hasil tembakau yang selama ini dikenal sebagai industri padat karya menjadi tidak optimal," kata Ketua Tim Peneliti Pusat Kajian dan Pengembangan Manajemen (PKPM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (FEB UB), Abdul Ghofar dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari Antara, Senin (7/9).

Ghofar menjelaskan ada beberapa temuan strategis terkait kebijakan cukai hasil tembakau yang berlaku saat ini. Pertama, sistem cukai yang berlaku saat ini terlalu kompleks, penuh ketidakpastian, dan tidak berkeadilan.

Temuan lain, tambahnya, adalah adanya selisih tarif cukai antargolongan yang saat ini dinilai tidak ideal, masih banyak perusahaan yang memakai skema usaha sister company atau afiliasi untuk menghindari pembayaran pajak yang lebih besar.

"Kemudian, jarak tarif cukai rokok kretek tangan dan rokok kretek mesin sangat berdekatan," kata Ghofar.

Temuan terakhir, lanjutnya, adanya kebijakan diskon rokok yang membolehkan harga transaksi pasar (HTP) 85 persen dari harga jual eceran (HJE) memiliki potential loss hingga Rp3,89 triliun dalam bentuk PPh badan pada 2020.

Ghofar mengungkapkan melalui skema simplifikasi cukai hasil tembakau, penggabungan batasan produksi rokok mesin, pengaturan sister company, serta penghapusan kebijakan diskon rokok berpotensi meningkatkan penerimaan negara hingga 17,573 triliun rupiah.

Serapan Terganggu

Di sisi lain, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) mengkhawatirkan kebijakan simplifikasi tarif layer untuk cukai hasil tembakau (CHT) oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Kebijakan itu berpotensi mengganggu serapan tembakau lokal sehingga dapat merugikan petani.

mad/Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top