Proses Legislasi
RKUHP Hapus Pasal Penghinaan dalam UU ITE
Foto : istimewa
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej
Selain itu, RKUHP juga mengatur pidana mati sebagai alternatif dengan masa percobaan yang sangat berarti bagi hak asasi manusia (HAM). "Perkembangan sangat berarti bagi HAM, yaitu pidana mati. Jadi, dengan diberlakukan KUHP baru, pidana mati selalu dijatuhkan secara alternatif dengan percobaan, artinya hakim tak bisa langsung memutuskan pidana mati, tapi pidana mati itu dengan percobaan 10 tahun," jelas Edward.
Ia menjelaskan apabila dalam jangka waktu 10 tahun terpidana berkelakuan baik maka pidana mati diubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana 20 tahun.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya