RKUHP Hapus Pasal Penghinaan dalam UU ITE
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej
Edward mengatakan RKUHP akan mengatur penjelasan seketat mungkin mengenai perbedaan antara penghinaan dan kritik terhadap pemerintah dan lembaga negara.
Menurutnya, dengan penjelasan yang terperinci mengenai perbedaan penghinaan dan kritik maka tidak akan ada kesalahan interpretasi mengenai penghinaan dan kritik terhadap pemerintah dan lembaga negara saat menerapkan pasal di RKUHP.
"Kami memberi penjelasan seketat mungkin yang membedakan antara penghinaan dan kritik dan penjelasan di dalam kedua pasal itu kami ambil dari Undang-Undang Pers yang di situ ditegaskan bahwa dalam satu negara demokrasi, kritik itu diperlukan sebagai satu kontrol sosial," kata Edward.
Dalam RKUHP tersebut terdapat Pasal 240 terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. Edward mengatakan pasal tersebut juga dibatasi dengan penjelasan bahwa pemerintah dalam pasal tersebut adalah lembaga kepresidenan.
Pidana Mati
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya