Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Riset Soroti 2 Tantangan yang Dihadapi Media Digital

Foto : The Conversation/Shutterstock/MeshCube

Ilustrasi.

A   A   A   Pengaturan Font

Namun, seiring perkembangan teknologi pada saat ini, peraturan-peraturan tersebut mulai dirasakan kurang mengakomodasi kebutuhan media digital.

Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, misalnya, memang menjamin pers nasional yang bebas dari sensor dan larangan penyiaran, serta melindungi hak-hak jurnalis. Namun, UU ini belum secara eksplisit mendefinisikan "kepentingan umum" saat menjabarkan peran pers dalam "melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum".

Definisi istilah ini justru ditemukan dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). UU PDP mengartikan "kepentingan umum" sebagai kepentingan masyarakat secara luas. Akan tetapi, definisi tersebut lebih menekankan pada kepentingan penyelenggaraan pemerintahan serta pertahanan dan keamanan nasional.

Dengan kata lain, "kepentingan umum" lebih dimaknai sebagai kepentingan negara, sehingga otoritas kerap merasa berhak menekan konten yang dianggap mengganggu kepentingan tersebut.

Di sisi lain, UU PDP sebenarnya dapat melindungi jurnalis media digital dari serangan digital seperti doxing (perbuatan membuka data pribadi seseorang dan membagikannya di ruang publik tanpa persetujuan) dengan memberikan mereka landasan untuk melaporkan penyebaran data pribadi sebagai pelanggaran hukum.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top