Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Rilis Aturan Baru! Sri Mulyani Beberkan Kriteria Jatah Rumah Eks Presiden dan Wapres, Makin Kecil?

Foto : Kemenkeu.go.id

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

A   A   A   Pengaturan Font

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan standar terbaru untuk penyediaan rumah bagi mantan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres). Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dalam pasal 1 disebutkan pemerintah menyediakan rumah kediaman bagi mantan Presiden atau Wakil Presiden yang dilakukan dengan mekanisme pembelian tanah dan bangunan, pembelian tanah dan pembangunan rumah, atau pembangunan atau peremajaan rumah di lahan milik pribadi untuk rumah kedinasan.

Sementara, dalam pasal 2 disebutkan untuk rumah harus berada di wilayah Indonesia. Selain itu, lokasinya juga mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang.

"Memiliki bentuk keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas mantan Presiden atau Wakil Presiden, serta tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan mantan presiden dan wakil presiden," isi dalam PMK tersebut, dikutip Kamis (4/8).

Dalam aturan ini juga, tanah yang diadakan paling banyak 1.500 meter persegi untuk yang berlokasi di DKI Jakarta. Selain itu, standar rumah setara dengan nilai tanah di DKI Jakarta (1.500 meter persegi) untuk yang berlokasi di luar DKI Jakarta.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top