![Rilis Aturan Baru! Sri Mulyani Beberkan Kriteria Jatah Rumah Eks Presiden dan Wapres, Makin Kecil?](https://koran-jakarta.com/images/article/rilis-aturan-baru-sri-mulyani-beberkan-kriteria-jatah-rumah-eks-presiden-dan-wapres-makin-kecil-220804122735.jpg)
Rilis Aturan Baru! Sri Mulyani Beberkan Kriteria Jatah Rumah Eks Presiden dan Wapres, Makin Kecil?
![Rilis Aturan Baru! Sri Mulyani Beberkan Kriteria Jatah Rumah Eks Presiden dan Wapres, Makin Kecil?](https://koran-jakarta.com/images/article/rilis-aturan-baru-sri-mulyani-beberkan-kriteria-jatah-rumah-eks-presiden-dan-wapres-makin-kecil-220804122735.jpg)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Kemudian, untuk bangunan harus ada ruang yang mendukung aktivitas mantan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga. Adapun desain tata ruang juga bisa memberikan kenyamanan bagi penghuninya, spesifikasi, hingga fasilitas standar sesuai kebutuhan dan kenyamanan penghuni.
Sementara itu, untuk perhitungan nilai tanah penanggaran rumah dilakukan tahapan yaitu Menteri Sekretaris Negara mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan perhitungan nilai pasar tanah terendah pada lokasi perumahan menteri atau pejabat negara di DKI Jakarta. Ini termasuk perkiraan pengembangan kenaikan nilai pasar tanah atau bangunan sampai dengan tahun berakhirnya masa jabatan Presiden atau Wakil Presiden paling lambat 3 tahun sebelum berakhirnya masa jabatan.
Nantinya, Menkeu menugaskan Direktur Jenderal Kekayaan Negara untuk turun survei agar mendapat perkiraan nilai pasar tanah terendah pada lokasi perumahan menteri atau pejabat negara di DKI Jakarta.
Sebelumnya dalam aturan yang lama, pengadaan tanah untuk mantan Presiden dan Wakil Presiden seluas-luasnya 1.500 meter persegi untuk yang berlokasi di DKI Jakarta. Sementara, untuk yang di luar DKI Jakarta dibatasi seluas-luasnya 2.500 meter persegi.
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya