Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Pembunuhan Brigadir J

Ricky Rizal Ungkap Sambo Tanyakan soal Skenario

Foto : Antara
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ricky Rizal atau Bripka RR mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo sempat menanyakan perihal skenario sebelum menunjukkan amplop berisikan 500 juta rupiah untuk Ricky Rizal.

"Seingat saya, bapak (Ferdy Sambo) menanyakan, 'Pemeriksaan kemarin kalian menyampaikan apa? Apakah sesuai skenario yang saya sampaikan di Provos?' Saya jawab, iya bapak, seperti itu, Yang Mulia. Terus, tiba-tiba bapak, 'Ini, ada amplop isinya uang untuk kalian', gitu," ucap Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/1).

Adapun lokasi kejadian tersebut adalah ruang kerja di lantai 2 rumah pribadi Ferdy Sambo, Saguling, Jakarta Selatan. Peristiwa tersebut berlangsung setelah pemeriksaan Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer.

Dalam kesempatan ini, Ricky Rizal mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo menyampaikan dirinya akan mendapatkan 500 juta rupiah, Richard Eliezer mendapatkan 1 miliar rupiah, dan Kuat Ma'ruf mendapatkan 500 juta rupiah. "Disampaikan, Yang Mulia, bukan dijanjikan. Disampaikan bahwa isinya ke saya 500 juta rupiah," kata Ricky.

Sebelum bertanya mengenai skenario, Ricky juga mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo sempat menyampaikan terima kasih kepada dirinya, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer karena sudah mengantar Putri Candrawathi dengan selamat sampai di Jakarta.

Lebih lanjut, ketika majelis hakim bertanya mengenai pemberian ponsel, Ricky mengaku bahwa Ferdy Sambo memberikan ponsel kepada Ricky, Kuat, dan Richard Eliezer untuk mengganti ponsel mereka yang akan disita.

Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ricky Rizal juga menepis pernyataan Sesro Provos Divpropam Polri Sugeng Putu Wicaksono yang mengatakan Ricky mengamankan senjata Yosua karena Putri Candrawathi merasa terancam. "Kesan yang disampaikan Pak Putu Wicaksono kesan yang salah, Yang Mulia, karena pengamanan senjata di Magelang atas inisiatif saya,""ucap Ricky.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top