![Ribuan Warga Pondok Ranggon Khawatir Digusur](https://koran-jakarta.com/images/article/phpa9ajqv_resized.jpg)
Ribuan Warga Pondok Ranggon Khawatir Digusur
![Ribuan Warga Pondok Ranggon Khawatir Digusur](https://koran-jakarta.com/images/article/phpa9ajqv_resized.jpg)
Akibat perubahan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan Peraturan Zonasi, ribuan warga Pondok Ranggon khawatir digusur.
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta didesak segera membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Peraturan Zonasi (PZ). Zonasi yang tercantum di perda itu membuat warga Pondok Ranggon, Jakarta terancam digusur.
"Sampai hari ini, warga RW 04 merasa was-was penuh ketakutan karena sewaktu-waktu bisa digusur. Untuk itu, kami mengusulkan kepada anggota DPRD DKI, saya mohon agar dibuatkan rekomendasi bahwa wilayah RW 04 dikembalikan ke lahan pemukiman menjadi zona pemukiman," kata Ketua RW 04 Kelurahan Pondok Ranggon, Tuin Inang, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/3).
Saat ini, wilayah RW 04 telah menjadi jalur hijau padahal sudah ditempati pemukiman warga hingga puluhan tahun. Imbasnya, ucap pria yang akrab disapa Alex ini, masyarakat di RW tersebut kesulitan mendapat dokumen penduduk hingga perizinan usaha karena menempati jalur hijau.
"Mau membuat rumah saja susah dapat IMB. Mau buat izin usaha saja tidak bisa, karena kami ada di jalur hijau. Padahal, dulunya ini untuk pemukiman," ucapnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya