Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penataan Wilayah l Perda Zonasi segera Dievaluasi

Ribuan Warga Pondok Ranggon Khawatir Digusur

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Akibat perubahan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan Peraturan Zonasi, ribuan warga Pondok Ranggon khawatir digusur.

JAKARTA - DPRD DKI Jakarta didesak segera membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Peraturan Zonasi (PZ). Zonasi yang tercantum di perda itu membuat warga Pondok Ranggon, Jakarta terancam digusur.

"Sampai hari ini, warga RW 04 merasa was-was penuh ketakutan karena sewaktu-waktu bisa digusur. Untuk itu, kami mengusulkan kepada anggota DPRD DKI, saya mohon agar dibuatkan rekomendasi bahwa wilayah RW 04 dikembalikan ke lahan pemukiman menjadi zona pemukiman," kata Ketua RW 04 Kelurahan Pondok Ranggon, Tuin Inang, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/3).

Saat ini, wilayah RW 04 telah menjadi jalur hijau padahal sudah ditempati pemukiman warga hingga puluhan tahun. Imbasnya, ucap pria yang akrab disapa Alex ini, masyarakat di RW tersebut kesulitan mendapat dokumen penduduk hingga perizinan usaha karena menempati jalur hijau.

"Mau membuat rumah saja susah dapat IMB. Mau buat izin usaha saja tidak bisa, karena kami ada di jalur hijau. Padahal, dulunya ini untuk pemukiman," ucapnya.

Senada dengannya, Ketua RT 03 RW 04, Sutiyo Wibowo, mengungkapkan banyak warga pada tahun 1990-an yang sengaja membeli tanah di jalur hijau karena harganya murah, termasuk dirinya yang membeli sebidang tanah untuk rumahnya. Namun, sejak pindah ke RW 04 itu, dia selalu was-was rumahnya digusur.

"Selama 29 tahun ini, kami was-was digusur. Yang paling pokok, pembangunan di wilayah kami terlalu terlambat, baik pembangunan jalan, ABRI masuk desa, dan lain-lain. Kami seperti anak tiri. Apalagi bangun sekolah, selalu kami yang belakang karena tempat kami ada di jalur hijau," kata Sutiyo.

Segera Dievaluasi

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Misan Samsuri, mengaku segera menyelesaikan permasalahan warga itu dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurutnya, Perda No 1 Tahun 2014 itu perlu segera dievaluasi karena banyak wilayah yang sudah menyimpang dari peruntukkannya.

"Mereka dirugikan, punya rumah tapi nggak punya IMB, punya usaha tapi nggak punya izin usaha. Karena semua hal dibatasi dengan zona tadi. Saya harap perlu ada perbaikan dengan zonasi tadi," kata Misan.

Menurut politisi Partai Demokrat ini, perubahan zonasi itu disebabkan ada SK Gubernur Nomor 68 Tahun 1977 yang isinya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengembangkan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Jakarta Timur. Namun, SK tersebut menyebutkan pembangunan TPU dan jalur hijau akan dilakukan di Kelurahan Munjul. Nyatanya, pengembangan TPU itu dilakukan di Pondok Ranggon hingga kini.

Baca Juga :
Perbaiki Gerbang

"Intinya bahwa ini perlu kesetaraan, antara pondok Rangon RW 04 dan warga lainnya. Perlu ada perhatian juga dari pak gubernur. Kami akan panggil dinas terkait, supaya dia tahu ada kekeliruan. Jangan sampai dia lakukan pembebasan selama puluhan tahun, tapi dia tidak tahu secara administrasi ada kesalahan. Kalau memang perlu diperbaiki ya kita perbaiki," tegasnya.pin/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top