RI Tolak Tawaran Investasi Apple karena Proposal Tak Penuhi Syarat
Pegawai membuka gerai toko Apple di Jakarta, baru-baru ini. Indonesia melarang pemasaran dan penjualan model iPhone 16 karena kegagalan Apple memenuhi peraturan investasi lokal.
Foto: AFP/BAY ISMOYOJAKARTA – Pemerintah baru-baru ini dilaporkan telah menolak proposal investasi Apple senilai 100 juta dollar AS yang bertujuan mencabut larangan penjualan iPhone 16, dengan alasan proposal tersebut tidak memenuhi “kewajaran” yang dipersyaratkan oleh pemerintah.
Dikutip dari The Straits Times, pemerintah pada bulan Oktober melarang pemasaran dan penjualan model iPhone 16 atas kegagalan Apple memenuhi peraturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang mengharuskan 40 persen ponsel dibuat dari komponen lokal, karena Indonesia tengah berupaya untuk meningkatkan investasi dari perusahaan teknologi raksasa.
Setelah larangan tersebut, Apple menawarkan untuk meningkatkan investasinya di Indonesia sebesar 100 juta dollar AS untuk memungkinkan ponsel baru tersebut dijual di dalam negeri.Namun Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan Apple belum memenuhi persyaratan pemerintah, terutama jika dibandingkan dengan investasi raksasa teknologi itu di negara lain.
"Saat ini, Apple masih belum berinvestasi di fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia," katanya dalam pernyataan yang dirilis pada 25 November malam.
Membangun Pabrik
Menperin mengimbau Apple untuk segera membangun fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia berdasarkan asas kewajaran sehingga perusahaan tidak perlu mengajukan proposal skema investasi setiap tiga tahun.
Meski ada larangan penjualan, pemerintah Indonesia masih mengizinkan iPhone 16 dibawa masuk ke Indonesia jika tidak diperdagangkan secara komersial.
Pemerintah memperkirakan sekitar 9.000 unit model baru telah masuk ke negara itu dengan cara itu. Indonesia juga melarang penjualan ponsel Google Pixel karena gagal memenuhi persyaratan komponen 40 persen.Sekitar 22.000 ponsel Google Pixel masuk ke negara itu pada tahun 2024 meskipun ada larangan.
Agus menyatakan proposal yang diajukan Apple sebesar 100 juta dollar AS belum memenuhi empat aspek berkeadilan yang merupakan hasil asesmen teknokratis yang sudah dilakukan pihaknya.
Berita Trending
- 1 Tiongkok Temukan Padi Abadi, Tanam Sekali Panen 8 Kali
- 2 BKD Banten Periksa Pejabat Kesbangpol Buntut Spanduk Kontroversial
- 3 Digitalisasi Bisa Perkuat Daya Saing Koperasi
- 4 Ini yang Dilakukan Dua Kementerian untuk Majukan Ekonomi Daerah Transmigrasi
- 5 Panglima: Ada 35 Purnawirawan TNI Ikut Calonkan di Pilkada Serentak 2024