RI Pimpin Pertemuan Tiga Negara Pantai
Pertemuan The 27th Aids to Navigation Fund (ANF) Committee Meeting.
ANF dioperasikan dengan Rules of Procedure serta Rules and Regulation yang diatur dan disetujui oleh Komite ANF sebagai badan tertinggi yang terdiri dari wakil-wakil tiga negara pantai, User States and Stakeholder yang berkontribusi serta International Maritime Organization (IMO) sebagai pengamat.
"ANF bersidang setiap 6 bulan di negara sekretariat untuk menerima laporan, membahas serta memutuskan kebijakan mengenai isu-isu yang berkembang dalam pengelolaan ANF," katanya.
Senada Lollan, Direktur Kenavigasian, Hengki Angkasawan, yang bertindak selaku Head of Delegation Indonesia, berharap pertemuan ini dapat menjadi wadah untuk berdiskusi antara negara pantai, negara pengguna serta stakeholder yang lain dalam mewujudkan program kerja ANF sebagai implementasi dari Bagian III UNCLOS 1982.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya