Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

RI Pimpin Pertemuan Tiga Negara Pantai

Foto : Istimewa.

Pertemuan The 27th Aids to Navigation Fund (ANF) Committee Meeting.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Indonesia kembali menjadi tuan rumah dan memimpin jalannya pertemuan The 27th Aids to Navigation Fund (ANF) Committee Meeting yang digelar tiga negara pantai, Indonesia, Malaysia dan Singapura di Yogyakarta.

Bertindak selaku Chairman yang memimpin jalannya Pertemuan, Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Lollan Panjaitan mengatakan The 27th ANF Committee Meeting ini merupakan pertemuan tindaklanjut dari ANF Committee Meeting ke-26 yang dilaksanakan pada Juni lalu di Nusa Dua, Bali.

"Adapun pada pertemuan ke-27 ini, masing-masing Negara Pantai menyampaikan laporan menyampaikan presentasi yang berisikan laporan atas pekerjaan maintenance yang dilaksanakan pada kuartal III dan kuartal IV 2022. Selain itu, pada pertemuan ini juga akan dibahas Work Performance Audit Report Tahun 2022 serta Program Kerja untuk Tahun 2023," kata Lollan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/11).

Dia menambahkan Program Kerja Tahun 2023 yang diajukan oleh Indonesia meliputi program pekerjaan sipil dan struktur untuk Iyu Kecil Lighthouse, Batu Berhati General Mark Light Beacon, Rob Roy Isolated Danger Mark Light Beacon, Tanjung Parit Lighthouse, serta Gosong Pasir North Cardinal Light Beacon. Selain itu, Indonesia juga mengajukan program kerja maintenance dan pergantian spare part terhadap 28 Sarana Bantu Navigasi Pelayaran serta replacement untuk Raleigh Shoal Isolated Danger Mark Light Beacon.

Menurut Lollan, ANF sendiri merupakan salah satu Komponen Cooperative Mechanism yang didirikan oleh tiga negara pantai (Indonesia, Malaysia dan Singapura) dengan tujuan untuk menghimpun kontribusi dari User States dan Stakeholders dalam mengelola dan memelihara Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) di selat Malaka & Singapura.

ANF dioperasikan dengan Rules of Procedure serta Rules and Regulation yang diatur dan disetujui oleh Komite ANF sebagai badan tertinggi yang terdiri dari wakil-wakil tiga negara pantai, User States and Stakeholder yang berkontribusi serta International Maritime Organization (IMO) sebagai pengamat.

"ANF bersidang setiap 6 bulan di negara sekretariat untuk menerima laporan, membahas serta memutuskan kebijakan mengenai isu-isu yang berkembang dalam pengelolaan ANF," katanya.

Senada Lollan, Direktur Kenavigasian, Hengki Angkasawan, yang bertindak selaku Head of Delegation Indonesia, berharap pertemuan ini dapat menjadi wadah untuk berdiskusi antara negara pantai, negara pengguna serta stakeholder yang lain dalam mewujudkan program kerja ANF sebagai implementasi dari Bagian III UNCLOS 1982.

Ini untuk memastikan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dapat beroperasi dengan baik dan memadai untuk meningkatkan keselamatan navigasi pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim, khususnya di Selat Malaka dan Selat Singapura.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top