Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Hubungan Bilateral

RI Minta Saudi Beri Notifikasi Pekerja Migran

Foto : Dok Kemlu

Hasan Kleib

A   A   A   Pengaturan Font

JENEWA - Indonesia menegaskan pentingnya agar Arab Saudi memberikan notifikasi konsuler (consular notification) yang sesuai dan tepat waktu kepada negara pengirim tenaga kerja migran jika terjadi kasus hukum.

Hal itu diucapkan Wakil Tetap RI untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, WTO dan Organisasi Internasional Lainnya di Jenewa, Duta Besar Hasan Kleib, saat menyampaikan rekomendasi dimaksud di hadapan Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM), Presiden Komisi Nasional (Komnas) HAM Arab Saudi, HE Dr Bandar Al-Aiban, serta peserta sidang Universal Periodic Review (UPR) untuk mengkaji implementasi HAM Arab Saudi, di Jenewa, Swiss, pada Senin (5/11).

"Indonesia merekomendasikan agar Arab Saudi mengambil langkah lebih lanjut untuk memastikan agar seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya mendapat akses terhadap keadilan dan kompensasi, serta dapat memberikan consular notification yang sesuai tepat waktu kepada negara pengirim pekerja migran jika terjadi kasus hukum yang menimpa pekerja migran dari negara tersebut," ujar Dubes Kleib dalam pernyataannya di PBB.

Dubes Kleib mencatat perkembangan baik oleh Arab Saudi terkait situasi HAM setelah sesi UPR Arab Saudi siklus sebelumnya, pada 2013, termasuk implementasi Traffic Act yang mempromosikan hak-hak perempuan serta pengesahan Protection against Abuse Acts dan perundangan teknisnya.

Namun demikian, ditegaskannya bahwa guna meningkatkan implementasi HAM, Riyadh perlu menggandakan upaya guna meningkatkan perlindungan terhadap seluruh migran perempuan yang bekerja di Arab Saudi. Dalam hal ini, Indonesia meminta Arab Saudi untuk mengambil langkah-langkah lanjutan guna melindungi pekerja migran wanita dari berbagai tindak kekerasan.

Pada kesempatan itu, Indonesia juga mendesak Arab Saudi untuk mempertimbangkan aksesi terhadap Konvensi Internasional untuk Perlindungan terhadap Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.

Mekanisme HAM PBB

UPR merupakan mekanisme Dewan HAM PBB guna mengkaji implementasi HAM suatu negara. Mekanisme ini dimanfaatkan oleh semua negara untuk memberikan rekomendasi kepada negara yang ditinjau untuk memperbaiki situasi HAM dalam negaranya.

Pada kesempatan UPR tersebut, sebagai tanggapan terkait rekomendasi agar Arab Saudi Arabia melakukan investigasi yang transparan mengenai kasus pembunuhan Jamal Khasoggi, Presiden Komnas HAM Arab Saudi menegaskan bahwa pemerintah Arab Saudi berkomitmen untuk melakukan investigasi terhadap kasus tersebut berdasarkan hukum domestik. I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top