Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kedaulatan Maritim | KKP Tangkap 4 Orang Pelaku Pengeboman Ikan di Perairan Selayar

RI Hadapi Ancaman di Natuna Utara

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Indonesia menghadapi dua jenis ancaman serius di sektor kelautan, yang berasal dari sejumlah kapal berbendera Vietnam dan Tiongkok. Karena itu, pemerintah perlu menegakkan hak berdaulat Indonesia sesuai hukum internasional.

Lembaga Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) memperingatkan dua ancaman terhadap sektor kelautan tersebut, meliputi ancaman illegal fishing oleh kapal ikan berbendera Vietnam dan penelitian ilmiah kelautan tanpa izin oleh Kapal Survei milik pemerintah Tiongkok di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).

Direktur IOJI, Fadilla Octaviani, dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (18/9), memaparkan kedua ancaman tersebut terjadi di wilayah Laut Natuna Utara, yang masuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711.

Berdasarkan data IOJI, ancaman pencurian ikan oleh kapal ikan Vietnam di wilayah ZEE Indonesia Laut Natuna Utara meningkat tajam pada awal 2021 hingga mencapai puncaknya pada April, kemudian mengalami penurunan mulai Juni 2021 hingga Agustus 2021.

Penurunan tersebut sejalan dengan gelombang pandemi Covid-19 yang melanda Vietnam sejak Mei 2021 dan intrusi kapal-kapal Tiongkok di ZEEI. Meski demikian, masih ditemukan beberapa pusat atau klaster illegal fishing oleh kapal ikan berbendera Vietnam di ZEE-I yang terdeteksi berdasarkan Citra Satelit.

"Rendahnya kehadiran kapal-kapal berbendera Indonesia, baik kapal-kapal perikanan, niaga, maupun patroli di wilayah tersebut, memudahkan wilayah tersebut untuk dijadikan pusat daerah penangkapan ikan oleh kapal berbendera Vietnam," paparnya.

Selain itu, lanjutnya, ancaman pencurian ikan oleh kapal ikan Vietnam dan kapal riset serta coast guard Tiongkok di Laut Natuna Utara membuat nelayan Kabupaten Natuna Utara harus bersaing dengan kapal ikan asing untuk menangkap sumber daya ikan di wilayah laut Indonesia.

Nelayan Kabupaten Natuna, lanjutnya, yang umumnya menggunakan kapal dengan ukuran lebih kecil dan teknologi yang sederhana daripada kapal ikan asing, menjadi tidak berani melaut bahkan merugi karena hasil tangkapan yang berkurang dari Laut Natuna Utara.

Mengenai kapal Tiongkok yang melakukan riset di ZEEI, maka hal tersebut harus mendapat persetujuan dari pemerintah RI karena bila penelitian ilmiah tersebut dilaksanakan secara ilegal, maka Pemerintah Tiongkok telah melanggar hak berdaulat Indonesia.

Untuk itu, ujar Fadilla, pemerintah Indonesia perlu mengawasi secara intensif dan bahkan menghalau intrusi kapal-kapal survei dan Coast Guard Tiongkok yang melanggar hak berdaulat Indonesia sesuai dengan hukum internasional.

Pengeboman Ikan

Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap empat orang pelaku pengeboman ikan di wilayah Perairan Selayar, Sulawesi Selatan. Penangkapan oleh Pengawas Perikanan pada Wilker SDKP Selayar yang di bawah komando Pangkalan PSDKP Bitung tersebut dilakukan setelah memperoleh informasi dari masyarakat setempat.

"Aparat Ditjen PSDKP KKP telah melakukan penangkapan empat pelaku pengeboman ikan di wilayah Perairan Selayar pada Kamis (16/9)," jelas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin melalui keterangannya, Minggu (19/9).

Lebih lanjut, Adin mengungkapkan aksi kejar-kejaran sempat terjadi sebelum akhirnya keempat pelaku berhasil dilumpuhkan aparat. Dalam proses penangkapan tersebut, aparat mengamankan terduga pelaku, yaitu A (28 tahun), H (28 tahun), S (20 tahun) dan A (18 tahun).

"Para pelaku mencoba melarikan diri, namun dengan kesigapan aparat di lapangan, akhirnya berhasil dilumpuhkan," ujar Adin.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top