Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Legislasi

Revisi UU TNI dan Polri Jangan Terburu-buru

Foto : ANTARA/Fath Putra Mulya.

Tangkapan layar - Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Muhammadiyah Trisno Raharjo saat diskusi Revisi RUU Polri dan RUU TNI, Apakah Mengancam Demokrasi? diikuti secara daring di Jakarta, Rabu (12/6).

A   A   A   Pengaturan Font

“Tidak pada tempatnya kalau penyusunan undang-undang dilakukan buru-buru, apalagi pada akhir masa jabatan."

JAKARTA - Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pengurus Pusat Muhammadiyah Trisno Raharjo mengingatkan agar penyusunan revisi Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri tidak dilakukan dengan terburu-buru.

"Tidak pada tempatnya kalau penyusunan undang-undang dilakukan buru-buru, apalagi pada akhir masa jabatan," ucap Trisno dalam diskusi Revisi RUU Polri dan RUU TNI, Apakah Mengancam Demokrasi? diikuti secara daring di Jakarta, Rabu (12/6).

Dia pun berkaca pada revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2019 silam. "Revisi itu yang membuat KPK jadi seperti sekarang karena dilakukan pada masa akhir jabatan," tuturnya.

Di samping itu, Trisno juga mengatakan bahwa DPR harus menunjukkan kepatuhan mereka terhadap peraturan perundang-undangan. "Ini penting untuk kepentingan masyarakat banyak, bukan untuk kelompok atau kepentingan tertentu," katanya.

Lebih lanjut, dalam keterangan tertulisnya, Trisno mengatakan bahwa Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah berpandangan sebaiknya revisi UU TNI dan UU Polri diserahkan kepada Anggota DPR RI periode 2023-2029.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top