Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Legislasi

Revisi UU TNI dan Polri Jangan Terburu-buru

Foto : ANTARA/Fath Putra Mulya.

Tangkapan layar - Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Muhammadiyah Trisno Raharjo saat diskusi Revisi RUU Polri dan RUU TNI, Apakah Mengancam Demokrasi? diikuti secara daring di Jakarta, Rabu (12/6).

A   A   A   Pengaturan Font

Sementara itu, terkait pengaturan kewenangan melakukan penindakan, pemblokiran, atau pemutusan dan upaya perlambatan akses ruang siber oleh Polri dinilai perlu dilaksanakan dengan bertanggung jawab, sehingga perlu mendapatkan izin pengadilan.

Kemudian, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah menilai pengaturan penyadapan dalam revisi UU Polri merupakan bentuk pelanggaran privasi. Menurutnya, diperlukan akuntabilitas pengaturan penyadapan serta prinsip-prinsip penyadapan harus menghormati hak asasi manusia (HAM).

Di samping itu, mengenai ketentuan dalam revisi UU TNI yang membolehkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah menyebut sebaiknya klausul tersebut dihapuskan.

Di sisi lain, perihal perpanjangan usia kedinasan prajurit TNI dan Polri dinilai perlu dipertimbangkan dengan sebaik-baiknya, serta dihubungkan dengan pengaturan terkait jabatan dan tugasnya dilakukan dengan mengutamakan fungsi perlindungan dan pelayanan Masyarakat.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top