Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Revisi UU Otsus Sangat Penting Agar Pengelolaan Dana Otsus Tepat Sasaran

Foto : Istimewa

Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA -Revisi Undang-UndangOtonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua) sangat penting untuk mendorong pengelolaan dana Otsus tepat sasaran. Dengan pengelolaan dana Otsus yang tepat sasaran, diharapkan kesejahteraan warga Papua pun akan meningkat.

Demikian dikatakan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Akmal Malik, di Jakarta, Jumat (27/8). Menurut Akmal, dengan adanya perubahan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, diharapkan tata kelola anggaran kebijakan tepat sasaran.

"Sehingga ini akan membawa dampak positif bagi kehidupan masyarakat Papua dalam beberapa waktu mendatang," katanya.

Akmal menambahkan, dalam UU Otsus yang telah direvisi ini akan memperjelas bagaimana tata kelola anggaran Otsus kedepannya. Pengelolaan dana Otsus ini harus dipastikan memang benar-benar menyasar kepada masyarakat yang berada di desa maupun distrik yang ada diPapua.

"Kita berharap, tata kelola anggaran yang transparan ini bisa membuat pengelolaan dana menjadi lebih tepat sasaran, yakni benar-benar diterima dan dinikmatimasyarakat asli Papua," ujarnya.

Akmal mengungkapkan setiap klausul yang tertuang dalam revisi UU Otsus inidisusun secara gamblang. Dalam perubahan UU Otsus, dijelaska tata cara melakukan pengelolaan terhadap alokasi anggaran. Dengan begitu, setiap nilai anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah untuk Papua benar-benar menyasar langsung kepada masyarakat.

"Hal ini akan membawa perubahan signifikan pada berbagai aspek kehidupan di Papua di masa mendatang. Dana Otsus ini harus digunakan untuk kepentingan orang asli Papua. Oleh karena itu, kita buat aturan tata kelola yang benar, agar tepat sasaran," imbuhnya.

Menurutnya, tata kelola yang benar dalam pengelolaan dana Otsus sangat penting. Karena alokasi dana Otsus yang dikucurkan pemerintah untukPapua ini sangat besar jumlahnya. Tercatat, dalam 20 tahun terakhir, anggaran Otsus yang telah diberikan oleh pemerintah untuk Papua mencapai 146,39 triliun rupiah.

"Pemerintah sendiri secara konsisten memberikan dana Otsus kepada dua provinsi yakni Papua dan Papua Barat. Dalam periode 2002 hingga 2007, pemerintah hanya memberikan dana Otsus kepada Provinsi Papua di dengan kisaran tiap tahun mencapai 1,38 triliun rupiah hingga 4,30 triliun rupiah," tuturnya.

Sementara, kata dia, mulai dari tahun 2008, pemerintah memberikan dana Otsus kepada Provinsi Papua Barat. Dan selama rentang tahun 2008 hingga 2021, Provinsi Papua Barat menerima dana Otsus dengan kisaran R0,68 triliun rupiah sampai 4,11 triliun rupiah.

"Untuk Provinsi Papua dari mulai 2008 hingga 2021, pemerintah memberikan dana Otsus dengan kisaran 3,92 triliun rupiah sampai 7,91 triliun rupiah. Maka sangat penting memperbaiki proses mekanisme penyaluran dana Otsus. Karena ini untuk mewujudkan adanya transparansi dan akuntabilitas proses implementasinya," tuturnya.

Akmal mengungkapkan dalam merumuskan perbaikan UU Otsus Papua ini, pemerintah telah melakukan serangkaian kajian evaluasi. Kajian evaluasi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

"Kajian evaluasi Otsus Papua ini sudah dimulai dari tahun 2008, 2012,2013, dan 2018. Secara komprehensif, berbagai pemangku kepentingan melakukan evaluasi kepada penggunaan dana tersebut," ujarnya.

Hasil dari evaluasi tersebut, lanjut Akmal, yang kemudian dipergunakan pemerintah bersama DPR dalam merumuskan revisi UU Otsus Papua. Ia pun berharap, kedepannya, penggunaan dana Otsus Papua dapat diberikan secara tepat sasaran. Artinya,orang asli Papua benar-benar menikmati dana Otsus tersebut.

"Melakukan evaluasi yang kita lakukan secara komprehensif yang melibatkan berbagai pihak yang sifatnya tematik," katanya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top