Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Produk Legislasi - Revisi UU Migas Diarahkan untuk Genjot Investasi di Tanah Air

Revisi UU Migas Tuntas pada 2023

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

BADUNG - Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas) yang berlangsung sangat lama dipastikan tuntas pada 2023. Sebab, DPR RI sudah menyiapkan naskah akademik.

"Meskipun ada UU Omnibus Law 'kan perlu juga, menyangkut kekhususan maka perlunya UU Migas secepatnya," kata Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto, saat hadir dalam Konvensi Internasional III Industri Hulu Minyak dan Gas di Nusa Dua, Bali, Rabu (23/11).

Dia menyebut proses revisi UU Migas ini mulai dibahas sejak 2008 dan sudah beberapa kali dibatalkan atau mengalami proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). "Memang UU yang lalu kan sudah beberapa pasalnya dibatalkan oleh MK, maka dalam waktu sedekat dekatnya mestinya ini sudah masuk," ujar Sugeng.

Dalam kesempatan sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menyatakan revisi UU Migas salah satunya bertujuan menggenjot investasi di Tanah Air melalui pemberian perbaikan termin fiskal hingga kemudahan berusaha.

"Dengan memberikan perbaikan terminal fiskal, asumsi dan pelepasan, kemudahan berusaha dan kepastian kontrak," kata Menteri ESDM.

Untuk mendorong lebih banyak investasi hulu di Tanah Air, lanjutnya, pemerintah melakukan terobosan melalui fleksibilitas kontrak, insentif fiskal dan non fiskal, perizinan pengajuan daring, dan penyesuaian regulasi untuk inkonvensional.

Adanya relaksasi tersebut, kata dia, mengingat industri hulu migas saat ini mengalami tantangan terutama dari segi biaya eksplorasi, produksi, hingga akses ke sumber daya yang meningkat. Di sisi lain industri migas menghadapi tantangan kritis karena kebutuhan transisi energi bersih dan mengurangi karbon.

Namun, lanjut dia, perkembangan tersebut membuat sektor keuangan berhenti memberikan pembiayaan proyek migas baru dan mengarahkan dananya untuk pengembangan energi terbarukan sehingga terjadi defisit investasi. Dunia usaha kemudian melakukan diversifikasi operasi dengan investasi di bidang non-inti di antaranya pengembangan energi terbarukan, kelistrikan, dan baterai.

Padahal permintaan migas masih terus tumbuh terutama di negara berkembang seperti di India dan negara-negara di Asia dan Afrika, dengan urbanisasi dan industrialisasi berkembang signifikan.

Seperti diketahui, pemerintah memiliki target produksi minyak satu juta barel per hari (BOPD) dan produksi gas 12 miliar standar kaki kubik per hari (BSCFD) pada 2030 untuk kebutuhan dalam negeri.

Adapun potensi besar hulu migas Indonesia dengan 68 potensi cekungan yang belum dieksplorasi dan cadangan terbukti minyak sebesar 2,4 miliar bbl (barel biru) serta cadangan gas terbukti diperkirakan sebesar 43 triliun kaki kubik.

Perkuat Daya Saing

Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan pihaknya sudah menyiapkan substansi untuk mendukung iklim investasi di Tanah Air.

Dia memproyeksi rampungnya revisi UU Migas akan meningkatkan daya saing investasi di Indonesia yang saat ini masih tertinggal dibandingkan negara di kawasan regional.

"Kami mengusulkan hal yang cukup signifikan, cukup fundamental untuk bisa mengubah itu. Jadi beberapa hal sudah kami tuliskan kepada klausulnya. Ada saatnya kami sampaikan kepada DPR Komisi VII," ucap Tutuka.

Sementara itu, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyebutkan industri hulu migas Indonesia membutuhkan investasi sekitar 179 miliar dollar AS untuk mendukung transisi energi yang sejalan dengan meningkatnya kebutuhan energi baru terbarukan.

"Tren global lain yang mempengaruhi industri migas adalah isu transisi energi," kata Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top