Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Legislasi

Revisi UU ITE Masuk Prolegnas Prioritas

Foto : istimewa

Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas).

"Sudah masuk prolegnas prioritas, surat presiden (Surpes) sudah ada, kami akan tindak lanjuti ke pimpinan," kata Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya di Jakarta, kemarin.

Dia menyatakan pembahasan itu kemungkinan dilakukan pada masa sidang berikutnya karena masa sidang saat ini tersisa beberapa hari lagi. "Mungkin masa sidang depan karena masa sidang ini tinggal berapa hari. Kalau masih ada Bamus (badan musyawarah) tentu kita akan sampaikan ke Bamus untuk dibacakan di paripurna supresnya," katanya.

Baleg DPR menerima kunjungan Paguyuban Korban UU (Paku ITE) di Kompleks Parlemen, Jakarta. Para korban didampingi sejumlah organisasi masyarakat sipil yang mendorong upaya revisi UU ITE. "Sekarang, semua bisa terkena dan terancam UU ITE. Siapa pun dan dari kalangan mana pun," kata Ketua Paku ITE Muhammad Arsyad.

Dia menegaskan koalisi mendorong revisi UU ITE karena presiden telah mengeluarkan surpres pada Desember 2021. "Kami berharap revisi agar segera dilakukan," ujarnya.

Dalam pertemuan Paku ITE dan Baleg DPR RI, sejumlah korban turut menceritakan bagaimana pengalaman mereka saat dijerat undang-undang itu.

Para korban di antaranya guru honorer Baiq Nuril, Koordinator KontraS Fathiya Maulidiyanti, Dosen UIN Alauidn Makassar Ramsia Tasruddin, Stella Monica konsumen produk kecantikan, Vivi Nathalia dan Siti Rubaidah seorang ibu rumah tangga, anggota DPRD Yahdi Basma hingga Jurnalis Sadli Saleh.

Bukan Batasi Masyarakat

Sementara itu, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang saat ini tengah disusun oleh Pemerintah dan DPR RI bukan untuk membatasi masyarakat dalam menggunakan data pribadi mereka.

"Saat ini, Pemerintah bersama DPR RI menyusun RUU Perlindungan Data Pribadi yang bertujuan bukan untuk membatasi kita. Jangan sampai ditanggapi secara sempit," kata Anggota DPR RI, Anton Sukartono Suratto dalam webinar Merajut Nusantara bertajuk "Upaya Melindungi Data Pribadi demi Keamanan dan Kenyamanan Transaksi Online", Rabu (6/7).


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top