![Revisi UU IKN untuk Pemerataan Pembangunan](https://koran-jakarta.com/images/article/revisi-uu-ikn-untuk-pemerataan-pembangunan-231004004330.jpg)
Revisi UU IKN untuk Pemerataan Pembangunan
![Revisi UU IKN untuk Pemerataan Pembangunan](https://koran-jakarta.com/images/article/revisi-uu-ikn-untuk-pemerataan-pembangunan-231004004330.jpg)
SUHARSO MONOARFA Menteri PPN/Bappenas - Pemerintah meyakini bahwa produk bersama antara pemerintah dan DPR serta DPD ini sejalan dengan kehendak masyarakat.
Sebagai informasi, Rapat Paripurna ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023- 2024 menyetujui Rancangan UU (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) untuk disahkan menjadi UU.
Sembilan Perubahan
Pemerintah mengusulkan terdapat sembilan pokok perubahan, yakni terkait Kewenangan Khusus, Pertanahan, Pengelolaan Keuangan, Pengisian Jabatan di Otorita IKN (OIKN), Penyelenggaraan Perumahan, Batas Wilayah, Tata Ruang, Mitra di DPR, dan Jaminan Berkelanjutan.
Revisi UU IKN ini diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang mampu mengakselerasi kegiatan persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintahan IKN secara lebih efisien, optimal, akuntabel, dan berkelanjutan.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan revisi UU tentang IKN Nusantara mengutamakan untuk menjaga kawasan dan lingkungan IKN Nusantara.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya