Revisi UU ASN Akomodasi Tiga Putusan MK
Foto : Istimewa
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal
Kedua, menurut dia, Putusan MK Nomor 8/PUU/XIII/2015 yang mengubah Pasal 124 ayat (2) UU ASN, yang sebelumnya disebutkan "Dalam hal tidak tersedia lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat".
Ketiga adalah Putusan MK Nomor 87/PUU/XVI/2018 terkait Pasal 87 ayat (4) UU ASN terkait "PNS diberhentikan tidak dengan hormat dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki keputusan hukum tetap karena lakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan atau pidana umum".
Baca Juga :
ASN Mulai Pindah ke IKN pada Juli 2024
Redaktur : Sriyono
Penulis : M. Selamet Susanto
Komentar
()Muat lainnya