Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Revisi UU ASN Akomodasi Tiga Putusan MK

Foto : Istimewa

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal

A   A   A   Pengaturan Font

Kedua, menurut dia, Putusan MK Nomor 8/PUU/XIII/2015 yang mengubah Pasal 124 ayat (2) UU ASN, yang sebelumnya disebutkan "Dalam hal tidak tersedia lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat".

Ketiga adalah Putusan MK Nomor 87/PUU/XVI/2018 terkait Pasal 87 ayat (4) UU ASN terkait "PNS diberhentikan tidak dengan hormat dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki keputusan hukum tetap karena lakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan atau pidana umum".


Redaktur : Sriyono
Penulis : M. Selamet Susanto

Komentar

Komentar
()

Top