Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Revisi RUU Penyiaran Belum Berpihak Perlindungan Anak

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Naskah Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, baik yang disusun Komisi I DPR maupun Badan Legislasi DPR belum berpihak pada perlindungan anak. Salah satu hal yang tidak berpihak pada kepentingan perlindungan anak adalah bagian tentang iklan.

Ketua Yayasan Pengembangan Media Anak (YPMA), B Guntarto di Jakarta, Rabu (5/7) mengatakan, iklan adalah materi yang harus diwaspadai oleh anak karena daya persuasinya yang dapat memengaruhi anak yang belum tumbuh daya kritisnya dalam mengonsumsi isi siaran. Dia menduga Baleg telah menghapuskan kata "rokok" pada ketentuan tentang iklan yang dilarang.

Padahal, naskah yang disusun Komisi I mencantumkan "rokok" sebagai salah satu produk yang dilarang diiklankan melalui media penyiaran. "Pasal 137 ayat (2) huruf (i) pada naskah versi Baleg hanya berbunyi 'materi siaran iklan dilarang mempromosikan minuman keras dan zat adiktif lainnya'," tuturnya.

Menurut Guntarto, Komisi I sudah tepat membuat naskah yang melarang iklan rokok bersama-sama dengan minuman keras dan zat adiktif lainnya. "Dalam kajian media dan anak, rokok umumnya dikelompokkan bersama dengan alkohol dan narkoba serta masuk dalam kelompok isi media yang menimbulkan efek negatif atau antisosial," katanya. Ant/E-3

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top