Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Revisi Permen PLTS Atap Hambat 'Startup' Energi

📅 Kamis, 12 Jan 2023, 07:59 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Revisi Permen PLTS Atap Hambat 'Startup' Energi Doc: istimewa

JAKARTA - Komunitas Startup Teknologi Energi Bersih (KSTEB) menilai usulan perubahan Permen ESDM No 26 Tahun 2021 tentang Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap akan mematikan bisnis perusahaan rintisan alias startup PLTS atap secara langsung.

Adapun beleid yang hendak direvisi itu tentang Sistem PLTS Atap yang Terhubung dengan Jaringan Pemegang IUPTLU (Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum).

"Adanya perubahan pada permen ESDM tentang PLTS atap akan membunuh startup PLTS atap, terutama seperti BTI Energy yang mayoritas pelanggannya adalah pelanggan residensial," ujar anggota KSTEB, Erlangga Bayu Rahmanda, di Jakarta, Rabu (11/1).

Erlangga yang merupakan founder BTI Energy itu menerangkan, dalam jangka panjang, kondisi ini juga akan berimplikasi negatif pada ekosistem startup PLTS atap di Indonesia. Kebijakan energi yang tidak suportif akan menurunkan minat calon pengusaha untuk merintis usaha di sektor ini.

KSTEB juga menyayangkan usulan perubahan kebijakan ini karena akan makin mempersulit pemerintah mencapai target kapasitas PLTS atap di Indonesia sebesar 3.610 megawatt (MW) pada 2025. Sebagai catatan, per November 2022, kapasitas terpasang PLTS atap di Indonesia hanya mencapai 77,6 MW atau jauh dari target pemerintah.

Terkait tidak adanya pembatasan kapasitas PLTS atap maksimum 100 persen daya terpasang melainkan berdasar kuota sistem, KSTEB juga mempertanyakaan transparansi data kuota per sistem yang hanya dapat diakses PLN. Keterbukaan data sangat penting untuk menghindari upaya penghambatan instalasi PLTS atap yang mengatasnamakan kuota sistem yang sudah penuh.

Anggota lain KSTEB, Amarangga Lubis menerangkan revisi Permen akan menurunkan minat masyarakat memasang PLTS atap, terutama untuk pasar pelanggan residensial.

Dia menegaskan peniadaan skema ekspor listrik akan menurunkan nilai keekonomian PLTS atap dengan jumlah penghematan tagihan listrik menjadi lebih kecil dan masa pengembalian modal atau payback period menjadi lebih panjang.

Amarangga menyatakan peniadaan skema ekspor-impor akan mengurangi minat calon pelanggan PLTS atap. "Concern utama dari usulan perubahan ini adalah hilangnya kilowatt hour (kWh) meter ekspor-impor akan mengubah minat customer dan berdampak pada total market yang tersedia," kata Amarangga.

Amarangga khawatir akan terjadi penyelewangan sistem apabila data kuota sistem tidak terbuka ke publik. Selain itu, dia juga berpendapat bahwa definisi teknis kuota sistem perlu diperjelas. "Saya khawatir kuota sistem akan disesuaikan dengan kebutuhan PLN sebagai utility company," ungkapnya.

Optimalkan Program

Seperti diketahui, Kementerian ESDM telah meminta masukan atau public hearing mengenai usulan perubahan Permen ESDM No.26 tahun 2021 kemarin. Hendra Iswahyudi, selaku Plh. Direktur Aneka EBT Kementerian ESDM menyampaikan revisi Permen ini untuk mengoptimalkan percepatan implementasi program PLTS atap nasional dan memberikan insentif berupa tidak dikenakannya lagi biaya operasi pararel.

Selain itu, melalui revisi regulasi yang mengatur tentang PLTS atap, diharapkan dapat memberikan kesempatan luas bagi masyarakat untuk memasang PLTS atap dengan tidak diberlakukannya batasan kapasitas sepanjang masih tersedia kuota pengembangan PLTS atap.

"Capaian pada November 2022, jumlah pelanggan PLTS Atap mencapai 6.461 Pelanggan dengan total kapasitas mencapai 77,60 mega watt peak (MWp). Sepanjang 2022 kenaikan rata-rata per bulan sebesar 2,4 MW dan 138 pelanggan. Tentu ini perlu upaya lebih agar sesuai target," ujarnya. N

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

13 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.