Revisi KUHP dan UU Narkotika Perluas Keadilan Publik
Foto : ANTARA/Ho-Kementerian Hukum dan HAM.
Menkumham Yasonna Laoly.
"Dalam praktiknya, semua pemakai dimasukkan menjadi pelaku, bukan mengedepankan pendekatan pemulihan bagi pecandu atau melakukan rehabilitasi. Akibatnya, lapas dan rutan menjadi 'over crowded'. Lebih dari 60 persen penghuni lapas dan rutan di Indonesia merupakan pelaku tindak pidana narkotika," ucap Yasonna. n Ant/S-2
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya