Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Revisi KUHP dan UU Narkotika Perluas Keadilan Publik

Foto : ANTARA/Ho-Kementerian Hukum dan HAM.

Menkumham Yasonna Laoly.

A   A   A   Pengaturan Font

"Dalam praktiknya, semua pemakai dimasukkan menjadi pelaku, bukan mengedepankan pendekatan pemulihan bagi pecandu atau melakukan rehabilitasi. Akibatnya, lapas dan rutan menjadi 'over crowded'. Lebih dari 60 persen penghuni lapas dan rutan di Indonesia merupakan pelaku tindak pidana narkotika," ucap Yasonna. n Ant/S-2


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top