Revisi Draf Pertama Baru Selesai
Ferdiansyah Anggota Komisi X DPR RI
Jika kemendikbudristek dan perwakilan pemerintah tidak memahami sistem pembentukan UU, maka proses revisi UU Sisdiknas bakal terhambat.
JAKARTA - Kemendikbudristek masih pada tahap merevisi draf pertama RUU Sisdiknas. Informasi ini disampaikan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, di Jakarta, Senin (14/3).
Dia memastikan pihaknya tidak terburu-buru dalam revisi UU Sisdiknas. Dia menargetkan, RUU Sisdiknas bisa masuk Prolegnas prioritas pada bulan Mei 2022. "Kami secara internal sangat senang jika tahun depan bisa disahkan," katanya.
Menurut Anindito, pembentukan UU Sisdiknas masih memakan waktu panjang. Anindito menyampaikan, proses akan terbuka dan melibatkan banyak pihak. "Naskahnya akan kita buka pada saat yang tepat.
Saat ini masih pada tahap perencanaan. Kita masih merevisi draf pertama berdasarkan berbagai masukan masyarakat," ucapnya.
Sedangkan menurut anggota Komisi X DPR, Ferdiansyah, kemendikbudristek mesti memahami sistem dan tata cara pembentukan undang-undang (UU). Ini termasuk dalam merevisi UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menjadi inisiatif pemerintah.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya