Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemulihan Ekonomi

Restrukturisasi Kredit Perbankan Kian Landai

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan restrukturisasi kredit perbankan semakin melandai, baik secara bulanan atau month to month (mtm) maupun tahunan atau year to year (yoy).

"Restrukturisasi makin landai, yang menunjukkan bahwa sebagian dari debitur yang direstrukturisasi sudah mulai membaik," kata Kepala Grup Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Enrico Hariantoro dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa.

OJK mencatat restrukturisasi perbankan saat ini mencapai 808,75 triliun rupiah, turun dari akhir tahun lalu sebesar 830,38 triliun rupiah. Kredit sektor pengolahan naik 22,02 persen (mtm) dan perdagangan naik 16,40 persen (mtm) yang diindikasikan karena persiapan menjalang Idul Fitri.

Selain juga kredit perbankan yang mulai meningkat di sepanjang kuartal I-2021 dengan kenaikan 77,3 triliun rupiah (mtm) terutama didorong oleh kenaikan kredit modal kerja meskipun masih terkontraksi 3,77 persen (yoy). Begitu juga dengan penurunan outstanding restrukturisasi yang terjadi di mayoritas sektor utama seperti pertanian, pengolahan, dan perdagangan.

Kendati ada penurunan, Enrico mengatakan masih terlalu dini untuk menilai efektivitas dari restrukturisasi karena harus mempertimbangkan variabilitas di lapangan.

"Efektif atau tidaknya tentunya akan kita lihat, kita tidak bisa katakana sekarang. Kami sudah sediakan avenuenya, tetapi endagame-nya masih akan kita lihat ke depan," ujur Enrico.

Enrico berharap berbagai program stimulus selama pandemi seperti restrukturisasi kredit tidak berlangsung berkepanjangan.

"Kami tentunya tidak ingin restrukturisasi kredit berlangsung berkepanjangan, karena ini juga tidak sehat. Kita tahu ini adalah obat sementara, stimulus sementara, dan nanti pada saatnya kondisi sudah normal semua akan kembali dengan peraturan yang dikondisikan normal," jelasnya.

Perpanjang Program OJK memperpanjang restrukturisasi kredit perbankan hingga 31 Maret 2022 dengan harapan dapat memberikan ruang bagi debitur yang berkinerja bagus, namun menurun karena terdampak Covid-19. Selain juga berperan sebagai kebijakan countercyclical dan dapat menjadi bantalan dampak negatif penyebaran Covid- 19 serta sebagai langkah antisipatif dampak lanjutan.

Restrukturisasi kredit merupakan kebijakan yang diberikan perbankan maupun regulator industri perbankan untuk memberikan keringanan kepada nasabah yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Kebijakan restrukturisasi kredit gencar diinisiasi OJK sejak tahun lalu untuk meringankan beban nasabah di tengah masa pandemi Covid-19.

Dengan kebijakan restrukturisasi tersebut, tingkat risiko kredit bermasalah secara gross dapat dijaga pada level 3,17 persen. Perbankan juga memiliki waktu untuk menata kinerja keuangannya dengan membentuk pencadangan secara bertahap, serta sektor riil memiliki ruang gerak untuk kembali bangkit.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top