Restrukturisasi Kredit Dilanjutkan hingga 2024
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperpanjang program restrukturisasi kredit dan pembiayaan hingga 2024. Kebijakan stimulus tersebut dilanjutkan untuk mengantisipasi dampak ketidakpastian ekonomi akibat potensi resesi global tahun depan.
Ke depan, program restrukturisasi kredit akan dilakukan secara targeted dan sektoral untuk mengatasi dampak lanjutan pandemi Covid-19.
"Saat ini, ketidakpastian ekonomi global tetap tinggi, utamanya disebabkan normalisasi kebijakan ekonomi global oleh Bank Sentral Amerika Serikat (the Fed), ketidakpastian kondisi geopolitik, serta laju inflasi yang tinggi," demikian keterangan OJK, Senin (28/11).
Perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia ke depan tidak terhindarkan sebagaimana diprakirakan oleh berbagai lembaga internasional. Di sisi lain, pemulihan perekonomian nasional terus berlanjut seiring dengan lebih terkendalinya pandemi dan normalisasi kegiatan ekonomi masyarakat.
Sebagian besar sektor dan industri Indonesia telah kembali tumbuh kuat. Sekalipun demikian, berdasarkan analisis mendalam yang dilakukan OJK, dijumpai beberapa pengecualian akibat dampak berkepanjangan pandemi Covid-19 (scarringeffect).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya