Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Resmi, Menteri Kesehatan Hapus Aturan Vaksinasi Berbayar Untuk Individu

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi menghapus aturan tentang pelaksanaan vaksinasi COVID-19 berbayar untuk individu yang sebelumnya tercakup dalam ketentuan pelaksanaan vaksinasi gotong royong.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 mengenai Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Ketentuan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 yang sebelumnya mengenai Pelaksanaan Vaksinasi individu berbayar melalui skema Vaksinasi Gotong Royong.

"Dengan perubahan ini, maka pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya, yakni diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui Program Vaksinasi Nasional COVID-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan," kata Budi sebagaimana dikutip dalam siaran pers.

Budi menjelaskan menurut ketentuan yang baru pelaksanaan pelayanan vaksinasi gotong royong oleh perusahaan hanya menggunakan produk vaksin COVID-19 dari Sinopharm.

"Dengan sasaran sekitar 7,5 juta penduduk usia di atas 18 tahun," katanya.

Hal tersebut berbeda dengan pelaksanaan Program Vaksinasi Nasional COVID-19 yang sasarannya lebih dari 200 juta penduduk Indonesia dan menggunakan vaksin dari Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm, dan Novavax.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, mekanisme vaksinasi Covid-19 gotong-royong tetap dilakukan seperti semula, yakni ditanggung perusahaan.

Hal ini ditegaskannya setelah Presiden Joko Widodo mengambil keputusan untuk membatalkan vakin Covid-19 berbayar bagi individu yang sebelumnya direncanakan akan disalurkan melalui Kimia Farma.

"Terkait dengan vaksinasi gotong-royong, mekanismenya tetap dilakukan melalui perusahaan di mana perusahaan yang akan menanggung seluruh biaya vaksinasi bagi karyawannya," ujar Pramono dalam keterangannya melalui YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (16/7/2021).


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Aris N

Komentar

Komentar
()

Top