Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Rekomendasi KPK terkait Pengelolaan Dana Penelitian

Foto : Antara/Benardy Ferdiansyah

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan hasil kajian sektor pendidikan mengenai pengelolaan dana penelitian di Indonesia dan monitoring rencana aksi. Kajian ini dilakukan lembaga antirasuah itu pada tahun 2018.KPK telah menyusun 18 rencana aksi. Per 12 Juni 2020 satu rencana aksi telah selesai yaitu terkait regulasi.

"Namun, selama pendampingan KPK dalam proses implementasi rencana aksi, pemerintah telah merespons dengan melakukan sejumlah perbaikan dan perubahan terkait aspek regulasi dan kelembagaan pada Kemenristekdikti," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/6).

Ghufron merincikan sejumlah perbaikan itu, antara lain perubahan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdik) menjadi Kemenristek / Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN); diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Ristek Nomor 50 Tahun 2020; Perpres BRIN dan Nomenklatur belum selesai; serta, kesepakatan Mendikbud dan Menristek/BRIN tentang riset dan abdimas (dana BOPTN) di Ristek/BRIN.

Melihat hal itu, kata Ghufron, pada Selasa (16/6) KPK kembali bertemu dengan Menristek/BRIN, Bambang Brodjonegoro untuk membahas kajian ini.Ghufron menjelaskan latar belakang adanya kajian ini karena anggaran peneltiian di Indonesia sangat rendah; pelaku riset di Indonesia 84 persen dilakukan oleh pemerintah dan hanya 16 persen oleh swasta.

"Beragamnya instiutsi pelaku riset di Indonesia; pemerintah sudah menetapkan Rencana Induk Riset Nasional, Agenda Riset Nasional, dan Prioritas Riset Nasional (PRN). Kemudian, motivasi pelaksanaan riset di kementerian/lembaga cenderung pada penggunaan anggaran yang tersedia, di perguruan tinggi lebih banyak pada pemenuhan angka kredit dan jurnal penelitian; dan adanya laporan pengaduan masyarakat terkait penelitian fiktif, tumpang tindih pemotongan berupa management fee, pemberian dan penggunaan tidak sesuai ketentuan, serta pengendapan dana penelitian," kata Ghufron.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top