Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Reklamasi Abaikan Nasib Nelayan dan Lingkungan

Foto : Istimewa

Proyek reklamasi yang terjadi di Serang, Banten

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA-Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) menegaskan masyarakat dan pemangku kepentingan berhak mengajukan penegakan hukum atas pengerjaan proyek reklamasi yang terjadi di Serang, Banten. Karena dari ketentuan yang sudah diamanatkan, kegiatan reklamasi jelas mengabaikan hak hidup masyarakat luas, utamanya nelayan.

"Dalam UU 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, itu ada mandat dari UU yang harus dilakukan oleh pemerintah, yaitu mandat perlindungan dan mandat pemberdayaan," tegas Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional Walhi, Parid Ridwanuddin melalui keterangannya, Minggu (21/11).

Yang disampaikan Parid terkait nasib nelayan dan warga di kawasan Bojonegara, Serang, Banten yang terus mengeluhkan proyek reklamasi yang dilakukan PT Gandasari Energi sejak 2020 silam. Pasalnya, pengerjaan proyek di wilayah tempat kembang biak karang, rumpon udang dan ikan belanak tersebut terus dilakukan, meski Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten sudah memintanya untuk menghentikan reklamasi.

Parid menegaskan, dari sisi hukum pun kegiatan reklamasi yang terkesan menghancurkan lingkungan itu dilarang. Begitu pun dari sisi sosial, yang mana wilayah pesisir laut dijadikan tempat mencari nafkah bagi para nelayan pencari ikan.

"Wilayah pesisir itu ruang bersama. Artinya semua masyarakat yang selama ini hidup di kawasan itu, terutama nelayan yang menangkap (ikan), itu tidak boleh haknya direnggut. Karena selama ini mereka menggantungkan kehidupannya di sektor kelautan," ujar Parid.

Ia mengatakan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2010 yang secara mandat menegaskan pengelolaan di kawasan pesisir dan pulau kecil harus dialokasikan sebesar-besarnya kepentingan rakyat.

"Dari sisi yang lain, saya ingin sebut begini, misal perusahaan mengklaim telah mendapatkan izin. Diizinkan oleh pemerintah saja menurut saya reklamasi itu suatu bentuk pelanggaran," tegasnya.

"Lalu di wilayah pesisir itu ada yang dinamakan masyarakat sebagai rights holder, pemegang hak untuk mengakses sumber daya pesisir dan laut, mereka yang harus diutamakan sebenarnya," dia menambahkan.

Sementara dari sisi lingkungan, Parid menyebut penggarapan proyek reklamasi akan selalu memiliki dampak merusak lingkungan. Tidak hanya di lokasi proyek yang terjadi pengurugan saja, tapi juga di kawasan pesisir lain yang kekayaan pasirnya dicomot untuk pengerjaan tanah reklamasi

Kemudian dari sisi sosial, nelayan dan masyarakat sekitar pun akan sangat dirugikan karena hak mereka sebagai rights holder wilayah pesisir dirampas. Padahal, mereka secara turun-temurun telah menggantungkan hidupnya di tempat tersebut.

Parid lantas menggarisbawahi, jika proyek reklamasi melanggar 4 pola umum, antara lain menentang ketentuan hukum yang ditetapkan MK melalui Putusan Nomor 3/2010, merampas hak sosial masyarakat sekitar, merusak lingkungan, dan mengabaikan hak partisipatif warga untuk memanfaatkan wilayah.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top