![Regulasi Prasarana Navigasi Kapal Memberatkan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpggc_b5_resized.png)
Regulasi Prasarana Navigasi Kapal Memberatkan
![Regulasi Prasarana Navigasi Kapal Memberatkan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpggc_b5_resized.png)
Tanggapan INSA tersebut, seiring Dirjen Perhubungan Laut, Agus Purnomo bakal menerapkan semua kapal yang berlayar di wilayah perairan Indonesia wajib memasang dan mengaktifkan sistem identifikasi otomatis (Automatic Identification System/AIS) mulai 20 Agustus 2019 mendatang. "Ada law enforcement, tak bisa semau-maunya kapal ke mana saja tak jelas," katanya.
Tetap Konsisten
Sekjen Indonesia Maritime Logistic and Transportation Watch (IMLOW), Achmad Ridwan Tento meminta pemerintah agar konsisten terhadap implementasi Peraturan Menteri Perhubungan pada sektor angkutan laut dan logistik. Terkait penerapan ini, Ia mendukung beleid itu diterapkan secara konsisten.
AIS yang diwajibkan terhadap semua kapal saat berada di perairan Indonesia, mesti dipahami sebagai mandatori yang sudah selayaknya di patuhi stakeholders dan masyarakat maritim. mza/E-12
Komentar
()Muat lainnya