Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Transportasi Laut

Regulasi Prasarana Navigasi Kapal Memberatkan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Asosiasi pemilik kapal yang tergabung didalam Indonesia National Shipowners Association (INSA) mengaku keberatan atas penerapan Peraturan Menteri Perhubungan No 7/2019 yang mewajibkan kapal yang berlayar di perairan Indonesia mesti mengaktifkan sistem indentifikasi otomatis (Automatic Identifications System /AIS) per 20 Agustus 2019 mendatang.

"Dalam ketentuan International Maritime Organization (IMO), hanya kapal dengan panjang 15 meter ke atas, yang wajib dipasang AIS. Artinya, tidak diatur mengenai ketentuan GT (gross tonnage). Sedangkan dalam Permen No.7 Tahun 2019, tentang pemasangan dan pengaktifan AIS di kapal berukuran 35 GT ke atas, rujukannya IMO juga sudah menghapus dan mengganti aturan yang dijadikan rujukan oleh Permen 7 tahun 2019 itu," kata Sekretaris Umum INSA, Budi Halim, di Jakarta, Jumat (9/8).

Seperti diketahui, AIS merupakan sistem pemancaran radio Very High Frequency (VHF) yang menyampaikan data-data melalui VHF Data Link (VDL) untuk mengirim dan menerima informasi secara otomatis ke kapal lain, Stasiun Vessel Traffic Services (VTS), dan atau stasiun radio pantai (SROP).

Budi mengatakan, hal yang membuat keberatan dengan salah satu ketentuan yang menyebut kapal tidak boleh dapat surat berlayar apabila tidak memasang AIS. Padahal, ada radio dan VTS (Vessels Traffic Services) yang lain. Tidak hanya itu, yang membuat pemilik kapal keberatan lainnya adalah bagi nahkoda yang tidak mengaktifkan AIS maka lisensinya akan dicabut, dan ini artinya kapal tidak bisa berangkat.

Kendati demikian, tambah Budi, bukan berarti INSA menolak secara mutlak penerapan regulasi ini. INSA hanya keberatan pada sejumlah poin aturan dan pada prinsipnya setuju, namun sangat bijaksana apabila aturan ini bisa lebih ringan dan tidak memberatkan.

Tanggapan INSA tersebut, seiring Dirjen Perhubungan Laut, Agus Purnomo bakal menerapkan semua kapal yang berlayar di wilayah perairan Indonesia wajib memasang dan mengaktifkan sistem identifikasi otomatis (Automatic Identification System/AIS) mulai 20 Agustus 2019 mendatang. "Ada law enforcement, tak bisa semau-maunya kapal ke mana saja tak jelas," katanya.

Tetap Konsisten

Sekjen Indonesia Maritime Logistic and Transportation Watch (IMLOW), Achmad Ridwan Tento meminta pemerintah agar konsisten terhadap implementasi Peraturan Menteri Perhubungan pada sektor angkutan laut dan logistik. Terkait penerapan ini, Ia mendukung beleid itu diterapkan secara konsisten.

Baca Juga :
Pameran Pariwisata

AIS yang diwajibkan terhadap semua kapal saat berada di perairan Indonesia, mesti dipahami sebagai mandatori yang sudah selayaknya di patuhi stakeholders dan masyarakat maritim. mza/E-12

Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top