Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Aturan Hukum

Regulasi Pencegahan Perkawinan Anak Diperkuat

Foto : istimewa

Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Agustina Erni

A   A   A   Pengaturan Font

Badan Peradilan Agama (Badilag) mencatat tahun 2019 terdapat 25.280 kasus pengajuan dispensasi kawin. Pada 2020 angka ini melonjak hingga 65.301 kasus. Pada 2021 masih tinggi dengan jumlah 63.350 kasus. "Artinya terdapat peningkatan sekitar 300 persen," kata Agustina.

Dia menyatakan, perkawinan anak bukan hal remeh. Berdasarkan data Badilag, pada umumnya usia perkawinannya hanya bertahan 1-2 tahun. "Jika terdapat sekitar 65 ribu pasangan yang mengajukan dispensasi kawin dan satu keluarga tersebut memiliki dua anak, maka bisa mencapai 130 ribu anak yang terancam mendapatkan pengasuhan tidak layak," tandasnya.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top