Penguatan Stok - Bulog Peroleh Plafon Kredit Rp1 Triliun untuk Pengelolaan CPP
Regulasi Pembiayaan Cadangan Pangan Pemerintah Terbit
Foto : istimewa
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Luky Alfirman, mengungkapkan pemerintah menyiapkan langkah dalam rangka mendukung program penyelenggaraan CPP yang dijalankan melalui penugasan BUMN Pangan. Pemberian jaminan tersebut bertujuan menurunkan biaya modal penerima jaminan, sehingga kegiatan penyelenggaraan CPP dapat dilakukan dengan biaya yang lebih murah.
Dengan diberlakukannya PMK 34/2023 ini, PMK 250/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Kredit kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog dalam Menjaga Ketersediaan Pangan dan Stabilisasi Harga Pangan untuk Jenis Pangan Pokok Beras, Jagung, dan Kedelai secara otomatis telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca Juga :
Kemenkeu-Bapanas Berencana Bentuk Dana Siaga
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya