Regulasi Pasar Karbon Dimatangkan
Data Kementerian ESDM menyebutkan capaian penurunan emisi CO2 sebesar 40,6 juta ton (2018), 54,8 juta ton (2019), 64,4 juta ton (2020), 70 juta ton (2021), 91,5 juta ton (2022), dan pada 2023 diproyeksikan bisa 116 juta ton.
Potensi Besar
Pada kesempatan sama, Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah akan mengatur tata kelola perdagangan karbon agar dapat dioptimalkan sebagai sumber pendapatan negara. Dia mengatakan sertifikasi karbon akan dilakukan pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Nantinya tata kelola perdagangan karbon akan ada di bursa karbon di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lebih jauh, dia memperkirakan nilai investasi perdagangan karbon sangat besar dan saat ini tengah dilakukan penghitungan. "Karbon Indonesia tidak boleh dikapitalisasi negara lain, terutama negara tetangga yang tidak punya penghasil karbon," ujarnya.
Indonesia disebut memiliki potensi pasar karbon yang besar. Dengan hutan tropis terbesar ketiga di dunia seluas 125 juta hektare, Indonesia memiliki potensi besar memimpin pasar karbon yang diperkirakan mampu menyerap 25 miliar ton karbon.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya