Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dana Pensiun | Hingga Agustus 2021, Sebanyak 1,49 Juta Kasus Klaim JHT Didominasi Korban PHK

Regulasi JHT Beratkan Pekerja

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

"Artinya, pekerja yang mencairkan JHT karena memang butuh karena di-PHK dan mundur dari perusahaan karena dampak pandemi. Mereka menggunakan dana JHT untuk bertahan sembari berusaha mencari pekerjaan baru. Kalau aturan JHT kini hanya bisa dicarikan saat usia pensiun, jaring pengaman untuk mereka yang di-PHK belum ada," jelas Mufida.

Pada sisi lain, menurut legislator dari Fraksi PKS ini, sudah ada jaminan pensiun bagi pekerja penerima upah yang manfaatnya bisa dirasakan saat usia pensiun yang menjadi alasan pemerintah mengubah aturan pencairan JHT ini. Menurut Mufida, peraturan ini tidak sensitif atas kondisi masyarakat saat ini.

Sangat Merugikan

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menilai kebijakan pemerintah tersebut merugikan pekerja. "Pemerintah jangan membuat kebijakan yang merugikan pekerja dan rakyat Indonesia. JHT adalah hak pekerja karena iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri," kata Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia, Sabda Pranawa Djati, di Jakarta, Sabtu (12/2).

Menurut ASPEK Indonesia, aturan terbaru melalui Permenaker 2/2022 yakni JHT baru dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun sangat merugikan pekerja yang terkena PHK. Hal itu karena dana JHT bisa digunakan untuk modal usaha bagi para pekerja terkena PHK, terlebih di tengah pandemi Covid-19 yang menyebabkan banyak pekerja sulit mendapat pekerjaan baru.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top