Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dana Pensiun | Hingga Agustus 2021, Sebanyak 1,49 Juta Kasus Klaim JHT Didominasi Korban PHK

Regulasi JHT Beratkan Pekerja

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Peraturan pencairan JHT akan memberatkan pekerja yang membutuhkan jaring pengaman sosial di waktu yang sulit seperti saat ini.

JAKARTA - Pemerintah meninjau ulang aturan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun. Sebab, pencairan JHT dibutuhkan pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama di tengah pandemi saat ini.

Anggota Komisi IX DPR, Kurniasih Mufidayati, menyatakan sebagai dana yang diambil dari pekerja maka pada hakikatnya program dana JHT adalah hak pekerja. "Jika hak untuk menggunakan dibatasi harus sampai berusia 56 tahun maka peraturan ini akan memberatkan pekerja yang membutuhkan jaring pengaman sosial di waktu yang sulit seperti saat ini," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Minggu (13/2).

Seperti diketahui, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Beleid terbaru mengatur pencarian JHT 100 persen hanya bisa dilakukan saat usia pensiun 56 tahun. Pencarian JHT sebelum usia 56 bisa dilakukan dengan beberapa persyaratan dan kondisi.

Sebelumnya, dalam Permenaker 19/2015, JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau tanggal PHK.

Baca Juga :
Sinergi Bisnis

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, hingga Agustus 2021, ada 1,49 juta kasus klaim JHT didominasi korban PHK dan pengunduran diri dengan peserta rentang di bawah 30 tahun atau usia produktif.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top