Regulasi EBT Belum Pro Investor
Peraturan saat ini dinilai menyulitkan investor untuk melihat manfaat finansial yang dapat diperoleh dari pemasangan sistem listrik tenaga surya atap.
Jakarta- Kebijakan pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT), khususnya tenaga surya, dinilai belum ramah terhadap investasi. Kondisi tersebut dikhawatirkan akan menghambat upaya pengembangan energi listrik dengan teknologi ramah lingkungan di Indonesia.
Berdasarkan hasil riset Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA), Indonesia masih ketinggalan dari tetangganya di kawasan Asia dalam mengembangkan listrik tenaga surya. Padahal, potensi tenaga surya di Indonesia sangat besar mengingat kondisi geografisnya.
"Walaupun potensi tenaga surya melimpah di Indonesia, tetapi pemerintah terus menyusun kebijakan yang menjadi rintangan bagi pengembangan listrik tenaga surya, khususnya bagi kebutuhan komersial dan hunian," ujar peneliti IEEFA, Elrika Hamdi, selaku penulis kajian tersebut, dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Rabu (27/2).
Kajian IEEFA menegaskan hanya 24 MW listrik tenaga surya, termasuk listrik tenaga surya atap, yang saat ini sudah dipasang dan dapat disalurkan melalui jaringan ketenagalistrikan di Indonesia.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya