![Regulasi EBT Belum Pro Investor](https://koran-jakarta.com/images/article/phpewbieo_resized.jpg)
Regulasi EBT Belum Pro Investor
![Regulasi EBT Belum Pro Investor](https://koran-jakarta.com/images/article/phpewbieo_resized.jpg)
Di saat bersamaan, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai BUMN ketenagalistrikan dinilai terbebani oleh rencana ketenagalistrikan berbasiskan batu bara. Padahal, rencana tersebut sifatnya tidak fleksibel dan berbiaya tinggi sehingga memberikan tantangan berat bagi pengoperasian jaringan ketenagalistrikan Indonesia.
Berdasarkan kajian IEEFA, peraturan saat ini dinilai menyulitkan investor untuk melihat manfaat finansial yang dapat diperoleh dari pemasangan sistem listrik tenaga surya atap (PLTS atap). Hal ini diakibatkan dari rancangan peraturan PLTS atap itu sendiri.
Selain itu, berbagai hambatan dalam pengembangan PLTS yang terkoneksi jaringan adalah sebagai berikut, pertama ketentuan BOOT (Built, Operate, Own and Transfer), di mana kepemilikan proyek dialihkan pada PLN setelah masa kontrak selesai. Ini terlepas dari nilai aset dan manfaat residual berjalan. Ketentuan ini mengurangi tingkat keekonomian proyek listrik tenaga surya.
Kedua, pengembang listrik tenaga surya diwajibkan menggunaan kandungan lokal. Padahal, komponen lokal panel surya masih mahal dengan kualitas lebih rendah ketimbang produk impor. Di saat bersamaan, tidak terdapat ruang gerak bagi produsen panel surya lokal mengembangkan kapasitas manufaktur dan produksi dengan skala keekonomian.
Ketiga, pengembang listrik tenaga surya dipaksa menerima harga yang di patok berdasarkan harga listrik base load berbasis batubara yang selama ini mendapatkan manfaat dan subsidi dari negara.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya