Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Regulasi BPA segera Terbit, BPOM Sesalkan Industri Salah Sangka

Foto : ANTARA FOTO/ Aprillio Akbar

Pekerja melakukan aktivitas bongkar muat air minum dalam kemasan di Jakarta, Selasa (21/4/2020).

A   A   A   Pengaturan Font

Penny menambahkan sembari menunggu pengesahan, BPOM segera melakukan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat terkait potensi bahaya BPA pada galon guna ulang. "Kegiatan itu akan paralel dengan proses pengesahannya," katanya.

Dalam rapat di Senayan pada 4 April, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ratu Ngadu Bonu Wulla, mendesak BPOM segera menerbitkan regulasi pelabelan BPA pada semua kemasan pangan, termasuk pada air minum kemasan. Dia menyitir sebuah hasil penelitian terkait risiko BPA pada galon guna ulang berbahan plastik keras polikarbonat.

Penelitian mengatakan bahwa kelompok rentan, yakni bayi usia 6-12 bulan, berisiko 2,4 kali dan anak usia 1-3 tahun berisiko 2,12 kali dibandingkan kelompok dewasa usia 30-64 tahun. Artinya apa, pelabelan sudah mendesak dan tepat supaya bayi, balita dan janin tidak mengkonsumsi air galon guna ulang.

Ratu Ngadu menjelaskan, residu BPA pada galon guna ulang bisa berpindah dari kemasan ke air akibat sejumlah faktor, termasuk paparan sinar matahari. "Semakin tinggi suhu dan lama durasi kontak maka semakin banyak jumlah BPA yang dapat mencemari makanan atau minuman," katanya.

Yang mengkhawatirkan, lanjutnya, BPA yang melebihi ambang batas memiliki efek samping buruk untuk tubuh jika sampai termakan atau terminum dari kemasan yang digunakan. "Efek samping bisa muncul adalah peningkatan risiko penyakit jantung, kanker, kelainan organ hati, diabetes dan gangguan otak serta perilaku pada anak kecil," kata Ratu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail

Komentar

Komentar
()

Top