Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Regulasi Baru Pembelajaran di Masa Pandemi Disiapkan

Foto : Koran Jakarta/Muhamad Marup

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Suharti.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Regulasi baru terkait pembelajaran di masa pandemi disiapkan. Hal ini seiring pembatalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 22 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendkibudristek), Suharti, di Jakarta, Senin (13/12).

"Tunggu saja tanggal mainnya," ujarnya. Pembatalan PPKM level 3 Nataru tertuang dalam ketentuan yang diterbitkan dalam Intrusksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 66 Tahun 2021.

Suharti menjelaskan, aturan terkait pembelajaran di masa pandemi Covid-19 akan sesuai inmendagri. Termasuk aturan aktivitas satuan pendidikan pada periode Nataru.

Dia menambahkan, pemerintah tengah menyiapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri baru. "termasuk SKB Empat Menteri juga akan keluar segera," imbuhnya.

Sebelumnya pihaknya juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Memnjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Surat edaran ini ditandatangani Sekjen Kemendikbud Ristek Suharti pada 1 Desember 2021.

Dalam surat itu, sekolah dan kampus diminta tidak meliburkan sekolah pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Kemendikbudristek mengimbau kepala sekolah untuk melaksanakan pembagian rapor tahun ajaran 2021-2022 pada Januari 2022.

Kemudian, semua warga sekolah, termasuk tenaga pendidik, diimbau untuk tidak mudik. Cuti selama periode Natal dan tahun baru pun tidak diperbolehkan.

"Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru," tulis surat tersebut.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top