Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Fiskal

Reformasi Perpajakan Dorong Efektivitas Pengawasan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Berbagai reformasi perpajakan yang sudah diterapkan membuat langkah pengawasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan makin efektif. Sebab, pengawasan tersebut didukung basis data yang sudah sangat lengkap.

"Walaupun belum sempurna, namun terus ditingkatkan sehingga bila ada wajib pajak yang tidak patuh atau jika ada yang tidak mendaftar sebagai wajib pajak, cepat atau lambat pasti akan diketahui dan akan menghadapi risiko ketidakpatuhan dimulai dengan imbauan sampai penegakan hukum pajak," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor, dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, pekan lalu.

Dia menuturkan pemerintah berusaha semaksimal mungkin mengumpulkan penerimaan dari semua subjek pajak sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Selama ini, DJP terus memperbaiki sistem administrasi serta kepastian regulasinya untuk memperluas basis data perpajakan.

Pemerintah telah memiliki kewenangan untuk meminta data keuangan berupa laporan keuangan, bukti, maupun keterangan dari lembaga jasa keuangan, seperti perbankan, pasar modal, perasuransian, atau jasa keuangan lainnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017, yang data tersebut secara rutin diterima oleh DJP setiap April.

Adapun sebanyak 69 instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya juga mengirim data terkait perpajakan secara berkala kepada DJP yang diterima setiap bulan, setiap semester, atau setiap tahun tergantung dari jenis datanya.


Partisipasi Aktif

Tak hanya itu, Neilmaldrin mengungkapkan pemerintah juga aktif berpartisipasi dalam pertukaran data otomatis (AEOI) dengan banyak yurisdiksi di dunia, yang tercatat saat ini sudah ada 113 yurisdiksi partisipan (inbound) dan 95 yurisdiksi tujuan pelaporan (outbound) yang diterima setiap September.

Berdasarkan data yang bersumber sebagaimana disampaikan tersebut, DJP melakukan tugas dan fungsinya yaitu melakukan pengujian baik formal maupun material terhadap kepatuhan wajib pajak dan melakukan pengawasan termasuk pengawasan berbasis kewilayahan.

Kegiatan pengujian kepatuhan dan pengawasan dilaksanakan terkait dengan pemungutan pajak di Indonesia yang didasarkan pada self-assessment system, di mana wajib pajak menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.

Melalui perjalanan reformasi perpajakan yang telah berlangsung lama, dia menyebutkan jumlah wajib pajak telah tumbuh secara signifikan dari hanya 2,59 juta wajib pajak pada 2002 menjadi 45 juta lebih wajib pajak yang terdaftar saat ini.

Rasio kepatuhan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) wajib pajak terdaftar juga terus meningkat, dari tahun 2010 di kisaran 45 persen menjadi 80 persen pada tahun 2021. Wajib pajak yang menyampaikan SPT secara elektronik juga terus meningkat mencapai 96 persen untuk SPT tahun 2021.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top