Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Reformasi Birokrasi ASN di Daerah Diperluas, Naik Pangkat Tiap 2 Tahun dan Usia Pensiun Ditambah

Foto : istimewa

Dari kiri ke kanan: Dirjen Otda Kemendagri Dr Drs Akmal Malik, MA, Staf Ahli Menteri Bidang Pemerintahan & Otonomi Daerah, Kemenpan RB Drs. H. Jufri Rahman, MSi, Sekretaris Utama BKN Hj Imas Sukmariah, S.Sos, MAP saat menjadi pembicara Rapat Virtual dengan seluruh Kepala BKD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia di De Boekit Coffee, Hambalang, Bogor, Kamis (15/4/2021).

A   A   A   Pengaturan Font

Sementara itu Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara Hj Imas Sukmariah, S.Sos, MAP menambahkan perampingan jabatan struktural di daerah memberikan keuntungan bagi setiap ASN karena memngkinkan terjadinya transparansi dan persaingan yang sehat.

Contohnya apabila ASN ini meningkat produktivitasnya, kariernya akan dia berkembang bahkan naik pangkat bisa dua tahun sekali. Bahkan dengan menjadi pejabat fungsional, usia pensiun ditambah dua tahun.

"Pejabat administrator yang selama ini sebagai kepala bidang batas pensiunnya 58 tahun, nantinya beralih ke jabatan fungsional, yang bersangkutan usia pensiun menjadi 60 tahun.

"Dan pada saat sebelum usia 60 tahun tadi, yang bersangkutan bisa mengikuti tes seleksi, terbuka untuk jabatan pimpinan tinggi pratama," jelasnya.

Di tempat yang sama, Staf Ahli Menteri Bidang Pemerintahan & Bapak Otonomi Daerah, Kementerian PAN & Reformasi Birokrasi Drs. H. Jufri Rahman, MSi menambahkan terkait perampingan birokrasi di daerah tak perlu membuat ASN khawatir. Sebab masih bisa menduduki jabatan struktural.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top