Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

“Red Notice" untuk Harun Masiku

Foto : Istimewa

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice untuk Harun Masiku. "Informasi terbaru yang kami terima, Interpol sudah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (30/7).

Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih Tahun 2019-2024 yang sudah berstatus DPO sejak Januari 2020. Ali mengatakan, KPK terus berupaya menangkap Harun, pelaku korupsi pergantian antarwaktu anggota DPR.

"Upaya pelacakan juga terus dilakukan KPK dengan kerja sama Bareskrim Polri, Imigrasi, dan NCB Interpol," ucap dia. KPK mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun, baik di dalam maupun luar negeri segera menyampaikan kepada KPK, Polri, Kemenkumham, maupun NCB Interpol.

"KPK berharap bisa segera menangkap Harun Masiku," kata Ali. Untuk diketahui, kasus tersebut juga menjerat mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. KPK telah mengeksekusi Wahyu ke Lapas Kelas I Kedungpane Semarang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun.

Sebelumnya, amar putusan kasasi terhadap Wahyu menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top