Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan Fiskal

Realisasi Belanja Perpajakan 2019 Naik 14,24%

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Realisasi belanja perpajakan 2019 meningkat 14,24 persen dibandingkan tahun sebelumnya atau year-on-year (yoy). Alokasi terbesar ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan nilai belanja perpajakan 2019 diestimasi mencapai 257,2 triliun rupiah atau sekitar 1,62 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Jumlah ini meningkat 14,24 persen dari nilai belanja perpajakan 2018 sebesar 225,2 triliun rupiah atau 1,52 persen PDB.

"Publikasi ini merupakan wujud kontinuitas transparansi fiskal serta akuntabilitas pemerintah kepada publik terkait kebijakan insentif perpajakan," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu di Jakarta, Jumat (1/1).

Dia menambahkan publikasi ini juga menegaskan perlunya pelaporan dan pengawasan insentif perpajakan untuk memberikan gambaran kemampuan riil pemerintah dalam menghimpun penerimaan negara.

Berdasarkan jenis pajak, bagian terbesar belanja perpajakan pada 2019 berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yaitu 166,9 triliun rupiah atau 64,9 persen dari total estimasi belanja perpajakan.

Fokus Pemanfaatan

Sebagian besar belanja PPN dan PPnBM ini terkait dengan upaya pengurangan beban pajak pengusaha kecil. Sedangkan, berdasarkan penerima, belanja perpajakan dimanfaatkan oleh dunia usaha 50,9 persen dan rumah tangga 49,1 persen.

Berdasarkan tujuan, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengembangan UMKM merupakan peruntukan terbesar belanja perpajakan 2019 dengan nilai masing-masing sebesar 142,4 triliun rupiah dan 64,7 triliun rupiah.

Nilai cukup besar tersebut dimanfaatkan untuk tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat berupa pengecualian barang kebutuhan pokok, jasa angkutan umum, serta jasa pendidikan dan kesehatan dari pajak (PPN dan PPnBM).

Berdasarkan fungsi, belanja perpajakan pada 2019 terbesar untuk fungsi ekonomi, yaitu 152,1 triliun rupiah atau sekitar 59,1 persen dari total belanja perpajakan. Selanjutnya, disusul dengan fungsi pelayanan umum dan perlindungan sosial masing-masing 12,9 persen dan 11,6 persen serta fungsi kesehatan dan pendidikan masing-masing 8,3 persen dan 5,7 persen.

mad/Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top