Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Konsumen

Ratusan Produk Tak Sesuai SNI

Foto : istimewa

Veri Anggriono

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan ratusan produk tak berstandar nasional Indonesia (SNI) beredar luas di masyarakat. Peredaran produk tak sesuai ketentuan tersebut berpotensi merugikan dan membahayakan konsumen.

Temuan itu disampaikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) saat mengumumkan hasil pengawasan barang beredar, pengawasan tertib niaga, dan hasil uji petik oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen (Ditjen PKTKTN) pada 2018 di Jakarta, Kamis pekan ini.

Direktur Jenderal PKTKTN, Veri Anggriono, menegaskan kegiatan pengawasan ini bukti komitmen pemerintah dalam menegakkan perlindungan konsumen sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Pengawasan telah dilakukan terhadap 6.803 produk yang merupakan kegiatan pengawasan berkala, perbatasan, post border, SNI wajib, uji petik, dan barang dalam keadaan terbungkus (BDKTKT).

"Pemerintah berupaya untuk terus memberikan kepastian kepada konsumen agar terlindung dari produk-produk yang tidak digunakan dan dikonsumsi," tegas Veri di Jakarta, Kamis (17/1).

Veri menjelaskan, parameter pengawasan barang secara berkala, meliputi pemenuhan SNI wajib, pencantuman label Bahasa Indonesia, dan kewajiban melengkapi buku petunjuk manual dan kartu garansi (MKG) terhadap 635 produk. Hasil pengawasan menunjukkan, dari 146 produk yang memberlakukan SNI wajib, sebanyak 62 produk telah sesuai, 56 produk tak sesuai, dan 28 produk masih dalam proses pengujian.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top