Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Konsumen

Ratusan Produk Tak Sesuai SNI

Foto : istimewa

Veri Anggriono

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan ratusan produk tak berstandar nasional Indonesia (SNI) beredar luas di masyarakat. Peredaran produk tak sesuai ketentuan tersebut berpotensi merugikan dan membahayakan konsumen.

Temuan itu disampaikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) saat mengumumkan hasil pengawasan barang beredar, pengawasan tertib niaga, dan hasil uji petik oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen (Ditjen PKTKTN) pada 2018 di Jakarta, Kamis pekan ini.

Direktur Jenderal PKTKTN, Veri Anggriono, menegaskan kegiatan pengawasan ini bukti komitmen pemerintah dalam menegakkan perlindungan konsumen sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Pengawasan telah dilakukan terhadap 6.803 produk yang merupakan kegiatan pengawasan berkala, perbatasan, post border, SNI wajib, uji petik, dan barang dalam keadaan terbungkus (BDKTKT).

"Pemerintah berupaya untuk terus memberikan kepastian kepada konsumen agar terlindung dari produk-produk yang tidak digunakan dan dikonsumsi," tegas Veri di Jakarta, Kamis (17/1).

Veri menjelaskan, parameter pengawasan barang secara berkala, meliputi pemenuhan SNI wajib, pencantuman label Bahasa Indonesia, dan kewajiban melengkapi buku petunjuk manual dan kartu garansi (MKG) terhadap 635 produk. Hasil pengawasan menunjukkan, dari 146 produk yang memberlakukan SNI wajib, sebanyak 62 produk telah sesuai, 56 produk tak sesuai, dan 28 produk masih dalam proses pengujian.

Sementara itu, dari 263 produk yang wajib mencantumkan label dalam bahasa Indonesia, sebanyak 195 produk sesuai dan 68 produk tak sesuai. Sedangkan dari 226 produk yang wajib mempunyai MKG bahasa Indonesia, sebanyak 151 produk sesuai dan 75 produk tidak sesuai.

"Standar produk yang baik memberi manfaat sebesar-besarnya bagi konsumen. Karena itu, penerapan SNI menjadi sangat penting, terutama dalam perdagangan era global saat ini," lanjut Veri.

Sanksi Teguran

Sebagai tindak lanjut terhadap 199 produk yang tidak sesuai SNI, label bahasa Indonesia, dan ketentuan MKG, pemerintah memberikan teguran tertulis kepada produsen 13 produk tersebut dan produsen 186 produk dipanggil untuk klarifikasi perbaikan. Adapun 408 produk yang sesuai ketentuan SNI, label, dan MKG diberikan surat apresiasi.

Ditjen PKTKTN juga menjalankan amanat UU No 7/2014 tentang perdagangan dengan melaksanakan lima jenis pengawasan tertib niaga terhadap 377 produk dan pelaku usaha.ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top