Sidang Kasus Hoaks
Ratna Sarumpaet Minta Berobat ke Luar Tahanan
Foto : ISTIMEWA
Ratna dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia dinilai telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. jon/P-6
Baca Juga :
Jaringan Kabel Utilitas Semrawut
Penulis : Yohanes Abimanyu
Komentar
()Muat lainnya