Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Kasus Hoaks

Ratna Sarumpaet Minta Berobat ke Luar Tahanan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Terdakwa penyebar berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, meminta dirujuk ke rumah sakit. Kuasa Hukum Ratna mengaku telah mendapatkan pengantar rujukan ke rumah sakit dari Klinik Pratama Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.

"Biddokes sudah mengeluarkan surat pengantar untuk dirujuk ke rumah sakit," kata Kuasa Hukum Ratna, Insank Nasruddin, Selasa,(11/6).

Meski begitu, Ratna belum dirujuk. Ia masih berada di ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya. Ratna kini menunggu keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ke rumah sakit mana akan dirujuk.

"Walaupun Biddokes sudah mengeluarkan surat pengantar untuk dirujuk ke rumah sakit, yang menentukan tetap majelis hakim. Karena, beliau dalam status penahanan pengadilan majelis hakim," kata Insank.

Menurut dia, kliennya memang harus mendapatkan perawatan intensif. Berdasarkan pemeriksaan, Ratna mengalami banyak keluhan kesehatan.

"Tensinya tinggi, kalau lihat dari surat rujukan, kalau enggak salah 160. Kemudian di belakang leher nyeri, beliau juga mengalami pusing," bebernya.

Saat dikonfirmasi, Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas mengatakan Ratna tidak dirujuk ke rumah sakit dan hanya diberikan perawatan di Klinik Pratama Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.

"Bu Ratna ke Dokkes Polda saja, habis itu balik lagi ke selnya," kata Barnabas.

Barnabas membenarkan tahanannya itu mengeluhkan sakit dan di klinik Ratna melakukan pengecekan tensi. Meski begitu, Barnabas belum dapat mengetahui apakah tensi tahanannya itu normal atau tidak.

"Sudah cek up tensi, hasilnya baru mau ditanyakan langsung pada yang bersangkutan, tapi yang bersangkutan masih beristirahat," ujar Barnabas.

Persiapan Pleidoi

Ratna akan menghadapi sidang pleidoi pada Selasa (18/6). Menghadapi sidang pembelaan itu, pihak Ratna telah menyiapkan dua hal.

"Pertama adalah pembelaan oleh Ratna Sarumpaet maksudnya pembelaan secara pribadi, selanjutnya pembelaan dari kuasa hukum," kata Insank.

Insank menyebut dalam sidang pleidoi, Ratna akan mengajukan pembelaan terkait dirinya berbohong dan tekanan-tekanan yang dia terima atas kebohongannya. Sementara itu, kuasa hukum akan membela secara fakta hukum.

Menurut dia, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tentang keonaran tidak terbukti dalam persidangan. Pasalnya, kebohongan yang ditimbulkan Ratna tidak menimbulkan keonaran.

"Meski sempat ada aksi demonstrasi menuntut polisi menyelesaikan kasus pemukulan Ratna di Polda Metro Jaya, tapi itu bukan bentuk keonaran," tutur dia.

Insank menegaskan demontrasi itu hanya dilakukan oleh 20 orang. Menurut dia, itu salah satu bukti tidak bisa dikatakan sebagai keonaran karena jumlahnya sedikit.

Baca Juga :
Terjebak Kemacetan

"Lalu, di media sosial terjadi silang pendapat itu juga disebut jaksa sebagai keonaran. Sementara, ahli dari Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) sendiri menyebut tidak ada keonaran di media sosial," beber Insank.

Untuk itu, Insank yakin kliennya akan terbebas dari tuntutan jaksa dan mendapatkan vonis bebas di akhir persidangan. "Harapannya Bu Ratna lepas dari tuntutan hukum," ucap dia.

Sebelumnya, JPU menilai Ratna Sarumpet terbukti bersalah atas kasus hoaks. Dia dituntut 6 tahun penjara.

Ratna dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia dinilai telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. jon/P-6

Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top